BERITA LPPM : LPPM IAI ALMUSLIM menyampaikan bahwa kemenag kembali mengumumkan perpanjangan submission proposal, hal ini sebagiamana tertulis dalam edaran terbaru “Sehubungan dengan edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B1556/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pengumuman Pembukaan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun Anggaran 2025 di Satuan Kerja Diktis/Pusat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Masa akhir registrasi dan submit proposal Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2025 semula tanggal 27 Januari 2025 diperpanjang hingga Jumat, 7 Februari 2025 pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan masa perpanjangan ini, dosen/tenaga fungsional yang belum berpartisipasi dalam pengajuan proposal dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya”. LPPM IAI Almuslim juga menjelaskan tujuan program KEMENAG  untuk mendorong peningkatan kualitas akademik dan daya saing institusi. Dengan program ini, kampus dapat mengembangkan berbagai penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan. Penelitian yang dihasilkan akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan, penyusunan kebijakan berbasis riset, serta penyelesaian masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Selain itu, penelitian Litapdimas juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara dosen dan mahasiswa dalam kegiatan akademik. Melalui kolaborasi ini, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan keterampilan riset dan analisis yang sangat diperlukan dalam dunia akademik dan profesional. Dosen juga dapat memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga dapat meningkatkan reputasi dan akreditasi kampus di kancah global.

SURAT EDARAN PERPANJANGAN HIBAH PENELITIAN KEMENAG

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *